LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana persidangan kasus Sumber elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Sumber :
  • Istimewa

Sidang Lanjutan PN Sumbawa "Kasus Sumber Elektronik" Terungkap Auditor Ditugaskan dan Dibayar Oleh Pelapor Bukan oleh APH

Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam.

Sabtu, 15 Juni 2024 - 14:08 WIB

tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA.

Saksi ahli tersebut merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang melakukan audit atau penghitungan barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Dari hasil perhitungan yang sejak awal dianggap janggal inilah yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tindakan penyidik Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik di Toko Sumber Elektronik hingga akhirnya ditahan dan menjadi terdakwa.

Fakta yang terungkap di persidangan, saksi ahli mengaku secara terus terang bahwa bukan polisi yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, melainkan Ang San San, yang dalam kasus ini sebagai saksi pelapor.

Pengakuan saksi ahli ini untuk menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm.

Saksi ahli Khairunnas melanjutkan, bahwa audit ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Ang San San dalam bentuk soft file. Data barang elektronik ini dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 28 Februari 2023. Oleh saksi ahli selaku auditor, hasil auditnya diserahkan kepada Ang San San, yang kemudian Ang San San menyerahkannya kepada penyidik kepolisian Polda NTB.

Baca Juga

“Data yang kami jadikan bahan untuk dilakukan audit itu berasal dari Ang San San. Lalu hasil audit saya serahkan ke Ang San San sebagai orang yang membayar dan menugaskan saya melakukan audit. Kami bekerja atas dasar database yang diberikan oleh orang yang menugaskan kami. Mulai dari data barang yang dibeli, terjual, dan sisa barang yang ada,” jelasnya.

Suasana persidangan kasus Sumber elektronik di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pertemuan Prabowo-Megawati Diharapkan Tak Turunkan Daya Kritis PDIP Terhadap Pemerintah

Pakar Ilmu Politik Unsoed Luthfi Makhasin menilai pertemuan antara Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri bisa menjadi bagian dari rekonsiliasi politik.
Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Beda dengan PBNU, PP Muhammadiyah Tak Setuju UKM Dapat Jatah Tambang

Perwakilan PP Muhammadiyah menjelaskan pihaknya lebih setuju jika izin usaha tambang itu dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketimbang diberikan UKM.
Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Fikri/Daniel Susul Fajar/Rian dan The Daddies ke Babak 16 Besar Indonesia Masters 2025

Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin menyusul ganda putra tuan rumah lainnya yakni Fajar/Rian dan Ahsan/Hendra ke babak kedua Indonesia Masters 2025.
Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Pantas Saja, Ramalan Hard Gumay soal Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Sudah Diungkap, Benar Terbukti?

Sosok pria indigo, Hard Gumay jauh-jauh sudah menerawang soal nasib Shin Tae-yong di skuad Timnas Indonesia. Lantas, seperti apa hasil terawangannya? Simak.
Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google diduga melakukan praktik bisnis tidak adil di Google Play Billing System.
RI Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli Pasar, Minta Play Store Dirombak

RI Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli Pasar, Minta Play Store Dirombak

Sanksi ini dijatuhkan karena Google diduga melakukan praktik bisnis tidak adil yang berkaitan dengan layanan sistem pembayaran di Google Play Billing System.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Selengkapnya
Viral