Sebelumnya diberitakan, pengacara Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan praperadilan yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat.
Di mana Pegi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.
"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," ujarnya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6).
Muchtar menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.
"Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan," bebernya.
"Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan," sambungnya. (aag)
Load more