Banyuwangi, Jawa Timur - Saham tambang emas milik Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold, investor tambang emas Tumpangpitu, Pesanggaran, Banyuwangi, kembali diungkit. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum menyoal penjualan saham milik pemkab. Alasannya, meski memiliki saham di tambang emas, Banyuwangi belum merasakan dampak yang berarti. Aksi para aktivis ini diluapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Banyuwangi, Senin (10/1/2022) siang.
Menurut penuturan para aktivis, saat tambang emas Tumpangpitu dibuka, ada saham 10 persen untuk Pemkab Banyuwangi. Saham itu dijanjikan tidak akan terdelusi alias tergerus akibat penjualan.
“Kenyataannya, saham milik pemkab terus terdelusi akibat dijual. Terakhir tersisa 4,44 persen,” kata Koodinator Banyuwangi Corruption Wacth (BCW), Masruri.
Yang paling dipermasalahkan adalah tujuan penggunaan dana penjualan saham tambang emas yang masuk ke APBD Banyuwangi.
“Kalau sudah masuk ke APBD, peruntukannya untuk apa saja? Kami belum lihat ada manfaat yang besar setelah pemkab memiliki golden share tambang emas,” kritiknya.
Masruri melanjutkan, seharusnya ada pembangunan yang fantastis jika pemkab memiliki saham tambang emas. Misalnya adalah pembangunan seluruh puskesmas. Padahal, tambang emas Tumpangpitu memiliki dampak besar bagi lingkungan Banyuwangi.
Selain penjualan saham, pembagian deviden atau keuntungan per tahun dari tambang emas juga dipertanyakan.
Load more