Bandar Lampung, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di Kota Bandar Lampung.
Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (28), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (20/6/2024).
Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan.
"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline.
"Korban masih di bawah umur, yaitu 17 tahun," tambah Dennis.
Load more