Lumajang, tvOnenews.com - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu diduga dinikahi pria berinisial ME, pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara sirih.
Matrokim (39), ayah korban mengaku tidak mengetahui putrinya sudah menikah. Ia baru tahu setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
Selama ini, kata Matrokim, putrinya tidak pernah bercerita apapun kepadanya. Apalagi, soal pernikahannya dengan Erik.
Matrokim lalu melaporkan Erik ke Mapolres Lumajang pada Selasa (14/5/2024).
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Matrokim di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6).
Matrokim menjelaskan, perkenalan putrinya dengan Erik terjadi lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan Erik.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada Matrokim, korban mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300 ribu," ucap Matrokim.
Meski telah dinikahi, korban dan Erik tidak pernah tinggal 1 rumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat dirinya hendak menyalurkan hasrat birahi dan setelah itu dipulangkan.
Anehnya, Erik tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah Erik.
Saat korban mendatangi Erik, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M.
Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
"Jadi kalau anak saya mau kesana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Sementara, Erik mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Namun, Erik enggan berkomentar lebih lanjut perihal laporan terhadap dirinya. Menurutnya, ia telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Meski begitu, Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya. tvOnenews.com kemudian menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum Erik.
Sayang, setelah diketahui namanya, tvOnenews.com belum berhasil menghubungi kuasa hukum tersebut. Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.
"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim menyebut, korban dengan Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara. Kepada polisi, ME mengaku masih bujang.
Selain itu, ME juga berdalih tidak bermadzhab Syafi'i saat melangsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tau katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan ME hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus disana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rohim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya. (wso/ebs)
Load more