Apalagi penunjukan Kuasa Hukum Harits Rizky Septiadi, tanpa meminta persetujuan Tersangka Willy dan tanpa konsultasi dengan Kantor Hukum Carrel Ticualu, selaku Advokat yang sejak awal mendampingi Tersangka Willy hingga sekarang.
"Hal itu menyalahi prinsip-prinsip Pemberian Kuasa dan ini jelas pelanggaran dan persekongkolan jahat, sehingga Kasi Pidum Mario Nicolaus akan dipidanakan dan akan dilaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan di Jakarta," katanya.
Oleh karena itu, kuasa hukum minta agar Kejari Pandeglang melepaskan Willy dari tahanan Kejaksaan Negeri Pandeglang, karena pola pengalihan tahanannya cacat hukum.
"Seolah-olah diculik, dan seorang Kasi Pidum mau-maunya terjebak dalam skenario Penyidik. Ini ada apa," ucapnya. (ebs)
Load more