Selanjutnya debt collector dan barang bukti senjata yang ditemukan diserahkan ke unit reskrim Polres Metro Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku lantaran miliki senjata.
"(Motif) itu sedang kita dalami, karena dia sampai membawa airsoft gun juga alat kejut listrik," pungkasnya.
Debt collector bersenjata tersebut kemudian dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 19 Tahun 1951. (VIVA/prs)
Load more