Baubau, Sulawesi Tenggara - Setelah melakukan penyelidikan dalam beberapa hari, akhirnya polisi bisa mengungkap pelaku penyebar video mesum yang melibatkan dua pelajar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Pelaku berinisial NS (16) merupakan warga Kecamatan Batupuaro yang diamankan oleh Tim Panther Polres Baubau atas dugaan tindak pidana penyebaran video asusila dan perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di salah satu indekos.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi mengatakan, penyebar video itu sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan uji ITE terkait viralnya video di jagad maya itu.
"Untuk tersangka kasus penyebaran video secepatnya kami akan lakukan pemeriksaan saksi ahli ITE di Kominfo Jakarta," katanya, Selasa (11/1/2022).
Erwin menambahkan, selain memeriksa NS, pihaknya juga telah memanggil dua pelaku dalam video tersebut yakni siswi di salah satu SMP dan seorang pria yang diketahui merupakan pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Baubau.
Tetapi, orang tua perempuan tidak membuat laporan di Polres Baubau dan akan diselesaikan secara kekeluargaan maka kedua pelaku video mesum itu hanya dikenakan wajib lapor.
"Keduanya sudah diambil keterangannya. Untuk sementara masih diwajib laporkan mengingat keduanya masih dibawah umur," tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti (BB) telah di amankan dan telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim guna proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, adegan tak senonoh itu dilakukan di indekos milik NS pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Di dalam kamar tersebut ada beberapa orang rekannya yang menyaksikan langsung hubungan intim pasangan bukan suami istri itu. Saat aksi keduanya berlangsung, NS melakukan perekaman yang belakangan video itu viral di media sosial. (erdika/ade)
Load more