Maurits melanjutkan untuk itulah Pemerintah menerbitkan beberapa peraturan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah khususnya Pajak dan Retribusi daerah yaitu UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD dan PP No 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD. Selanjutnya ada beberapa Peraturan lain yang berkaitan dengan pengelolaan Pajak dan retribusi daerah yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Pajak dan Retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah dimana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90% terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mereduksi berbagai kendala yang terjadi dalam rangka optimalisasi PAD, selanjutnya dapat merubah tata kelola pajak daerah dan retribusi daerah,” jelas Maurits.(chm)
Load more