LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Webinar IMMH-UI (27/06)
Sumber :
  • Istimewa

Kasus WNA Singapura Dipailit & Di PKPU, Dianggap Cederai Marwah Sistem Hukum Indonesia

Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Ricardo Simanjuntak mengupas prinsip dasar reformasi kepailitan dan penerapan hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. 

Minggu, 30 Juni 2024 - 14:30 WIB

tvOnenews.com - Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Ricardo Simanjuntak mengupas prinsip dasar reformasi kepailitan dan penerapan hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. 

Penjelasan Ricardo dalam Webinar dengan IMMH-UI (27/06), sangat relevan dalam konteks kasus hukum yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu PKPU yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ahli waris PT Krama Yudha.

"Kenapa kepailitan dikategorikan hukum khusus karena memang penyelesaian sengketa atau PKPU memang hanya terbatas sengketa tidak dibayarnya utang yang terbukti jatuh tempo." kata Ricardo.

Ia menegaskan bahwa kepailitan adalah instrumen hukum yang khusus dirancang untuk menangani sengketa akibat tidak dibayarnya utang yang telah jatuh tempo, bukan untuk menyelesaikan semua jenis sengketa utang piutang yang cakupannya sangat luas.

Baca Juga :

"Kepailitan itu instrumen hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat tidak dibayarnya utang. Hanya itu doang," tambah Ricardo.

Pernyataan ini menyoroti bahwa fungsi utama dari hukum kepailitan adalah menangani situasi di mana debitur gagal membayar utangnya yang telah jatuh tempo. 

PKPU, lanjutnya, menjadi relevan karena ketika seseorang atau entitas tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, mereka dianggap mengalami masalah keuangan.

Pandangan Ricardo ini sangat relevan dalam konteks kasus hukum yang melibatkan WNA ahli waris PT Krama Yudha. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim anggota I, memutuskan pailit terhadap ahli waris Eka Said, yaitu Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura. 

Putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2024 tersebut menimbulkan kontroversi. 

Kuasa Hukum Ahli Waris Krama Yudha, Damian Renjaan, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU hingga putusan pailit. 

Damian menambahkan bahwa setelah menelusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor. 

Namun, seolah-olah ayahnya Ery tidak pernah memberikan apapun. "Pertama mereka telah PKPU kepada klien kami Ery & Rozita selaku Ahli Waris PT Krama Yudha yang sah, dan telah diputus 7 September 2023. Kami menolak utang sehingga kemudian Hakim Pengawas yang mengawasi PKPU menetapkan tidak adanya utang, kemudian dibatalkan Hakim Pemutus," jelas Damian, beberapa Waktu lalu.

Ricardo juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses PKPU. "Esensi dari sifat kolektif PKPU itu harus lahir dari sistem transparan dari debitur tentang kemampuannya. Semua bukti dalam PKPU harus kuat dan meyakinkan dalam pembuktian sederhana," tegasnya. 

Poin utama yang ditekankan oleh Ricardo adalah kepailitan serta kurangnya transparansi dalam proposal yang diajukan oleh debitur.

Kasus PKPU yang melibatkan ahli waris PT Krama Yudha menunjukkan betapa pentingnya prinsip-prinsip yang disampaikan oleh Ricardo. 

Transparansi, integritas, dan pemahaman yang tepat tentang fungsi hukum kepailitan dan PKPU sangat penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa keuangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui pemahaman dan penerapan yang tepat, diharapkan sistem hukum kepailitan di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kreditur dan debitur, serta mendukung stabilitas ekonomi secara keseluruhan. 

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana prinsip-prinsip reformasi kepailitan harus diterapkan untuk mencapai transparansi dalam proses hukum.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nama Shin Tae-yong Diabadikan Jadi Lapangan Sepak Bola di Korea Selatan, Media Korsel: Shin Tae-yong Soccer Park Tidak Hanya Jadi Destinasi...

Nama Shin Tae-yong Diabadikan Jadi Lapangan Sepak Bola di Korea Selatan, Media Korsel: Shin Tae-yong Soccer Park Tidak Hanya Jadi Destinasi...

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat penghargaan istimewa dari kota kelahirannya, Yeongdeok, Korea Selatan. Namanya diabadikan sebagai nama lapangan
Miris, Kondisi TKP Tewasnya Afif, LBH Padang Mencium Galagat Pengaburan Fakta

Miris, Kondisi TKP Tewasnya Afif, LBH Padang Mencium Galagat Pengaburan Fakta

Baru-baru ini mencuat soal kabar kondisi miris TKP tewasnya Afif Maulana (13). Sontak, hal itu membuat LBH Padang mencium gelagat upaya pengaburan fakta.
3 Pemain Gratisan yang Diincar Klub Liga Italia Milik Orang Indonesia Como di Bursa Transfer Musim Panas

3 Pemain Gratisan yang Diincar Klub Liga Italia Milik Orang Indonesia Como di Bursa Transfer Musim Panas

Klub Liga Italia milik pengusaha Indonesia, Como 1907, sedang bergerak aktif di bursa transfer musim panas ini, dengan mengincar sejumlah pemain gratisan.
Jangan Sekali-kali Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Shalat Subuh, Buya Yahya Tegaskan Bisa Jadi Amalan Ibadah Anda...

Jangan Sekali-kali Mengusap Wajah Setelah Baca Doa Qunut Shalat Subuh, Buya Yahya Tegaskan Bisa Jadi Amalan Ibadah Anda...

Buya Yahya mengingatkan hukum bagi yang mengusap wajah setelah baca doa qunut di shalat Subuh. Bisa berpengaruh terhadap amalan ibadah wajibnya menjadi ini.
Ketika 10 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Dibolehkan Shalat Tahajud? Kata Buya Yahya Sebenarnya...

Ketika 10 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Dibolehkan Shalat Tahajud? Kata Buya Yahya Sebenarnya...

Shalat tahajud dikenal ibadah tengah malam, tapi bagaimana jika waktu kira-kira kurang 10 menit lagi waktu subuh, apakah masih diperbolehkan shalat tahajud?....
Usai Kepsek SMA 8 Medan Ngotot Tinggalkan Kelas, Orang Tua Bocorkan Nasib Siswi Maulidza

Usai Kepsek SMA 8 Medan Ngotot Tinggalkan Kelas, Orang Tua Bocorkan Nasib Siswi Maulidza

Usai Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 8 Medan, Rosmaida Purba ngotot tinggalkan kelas siswi bernama Maulidza. Kini nasib Maulidza dibocorkan orang tua kandungnya
Trending
Hasil Euro 2024 Belanda Vs Turki: Comeback Dramatis, Timnas Pusat Lolos ke Semifinal untuk Tantang Inggris

Hasil Euro 2024 Belanda Vs Turki: Comeback Dramatis, Timnas Pusat Lolos ke Semifinal untuk Tantang Inggris

Timnas Pusat Belanda berhasil melenggang ke semifinal Euro 2024 setelah mengalahkan Turki dengan skor 2-1 di Olympiastadion, Minggu (7/7/2024) dini hari WIB.
Update Bursa Transfer: Kans Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung OGC Nice Mengecil

Update Bursa Transfer: Kans Gelandang Timnas Indonesia Thom Haye Gabung OGC Nice Mengecil

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye, yang kini berstatus bebas transfer, telah dikaitkan dengan klub Prancis, OGC Nice, pada bursa transfer musim panas ini.
PSSI Minta Shin Tae-yong Segera Pulang ke Indonesia dan Beri Batas Waktu, Yunus Nusi: Iya, kembali ke Indonesia, Kita Minta Secepatnya untuk...

PSSI Minta Shin Tae-yong Segera Pulang ke Indonesia dan Beri Batas Waktu, Yunus Nusi: Iya, kembali ke Indonesia, Kita Minta Secepatnya untuk...

Jelang putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong diminta segera kembali ke Indonesia. Yunus Nusi menyatakan bahwa PSSI
Selain Fakta Mengejutkan Kasus Vina, Dedi Mulyadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur

Selain Fakta Mengejutkan Kasus Vina, Dedi Mulyadi Biayai Tes DNA Pegi Cianjur

Selain fakta terbaru yang mengejutkan soal kasus Vina Cirebon. Kini, Dedi Mulyadi siap biayai tes DNA Pegi Cianjur.
Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ternyata Bukan Jam Tiga Dini Hari, Waktu Shalat Tahajud yang Mulia di Momen ini, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Keutamaan Terbaiknya

Ustaz Adi Hidayat menegaskan waktu shalat tahajud paling mulia bukan terletak di jam tiga dini hari tetapi ketika di momen ini demi raih keutamaan terbaiknya.
Hasil Euro 2024 Inggris Vs Swiss: Jordan Pickford Jadi Pahlawan Adu Penalti, The Three Lions Tembus Semifinal

Hasil Euro 2024 Inggris Vs Swiss: Jordan Pickford Jadi Pahlawan Adu Penalti, The Three Lions Tembus Semifinal

Inggris melaju ke babak semifinal Euro 2024 setelah menang lewat adu penalti kontra Swiss di Merkur Spiel Arena, Dusseldorf, pada Sabtu (6/7/2024) malam WIB.
Bursa Transfer Liga 1: Persib Langsung Mengguncang, Eks Pemain La Liga Bawaan Luis Milla Ini akan Direkrut Kembali

Bursa Transfer Liga 1: Persib Langsung Mengguncang, Eks Pemain La Liga Bawaan Luis Milla Ini akan Direkrut Kembali

Persib Bandung akan merekrut pemain yang pernah dibawa Luis MIlla tetapi dipinjamkan ke klub Liga Thailand karena mengalami cedera yang cukup serius musim lalu.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
Selengkapnya