Putusan tersebut tertanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, mendapat catatan dissenting opinion dari Hakim Anggota II Darianto, yang menilai debitor tidak pantas dilibatkan dalam PKPU dan seharusnya PKPU dibatalkan bukan dipailitkan.(chm)
Load more