Purworejo, Jawa Tengah - Buntut dari belum tuntasnya pembayaran uang ganti rugi lahan bendungan bener membuat puluhan warga terdampak bendungan bener, Rabu (12/01/2021) siang, mematok paksa lahan dan menutup jalan akses menuju proyek dengan batu besar.
Akibatnya proses pekerjaan proyek strategis nasional bendungan bener terhenti dan terancam akan molor penyelesainnya padahal rencananya pada oktober 2023 bendungan terbesar di asia tenggara ini akan mulai dioperasikan.
Masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Bener (Masterbend), mematok sejumlah lahan yang belum dibayar oleh pemerintah, Pematokan ini mengakibatkan salah satu akses menuju lokasi proyek tidak dapat diakses kendaraan.
Aksi tersebut merupakan buntut dari protes panjang yang dilakukan masyarakat terdampak bendungan, karena tanahnya tidak kunjung diberikan ganti rugi. Hal itu lantaran pihak pemerintah terus berupaya hukum meski tuntutan masyarakat telah berulangkali menang di pengadilan.
Ketua Paguyuban Masterbend, Eko Siswoyo, mengatakan, masyarakat kecewa dengan sikap pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), yang tidak henti-hentinya melakukan upaya hukum.
“Pengadilan Negeri Purworejo telah mengabulkan gugatan PMH 1 dan PMH 2, kemuan (BPN dan BBWS SO) banding di pengadilan tinggi (Jawa Tengah) yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo, namun BPN masih akan kasasi,” katanya.
Upaya hukum tersebut, kata Eko, berimbas pada lamanya pembayaran ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat. Dampaknya juga terasa lebih berat ketika tanah masyarakat rusak akibat pengerjaan proyek, meski belum diberikan ganti rugi.
Load more