Pembangunan taman ini sudah cukup lama direncanakan, mempertimbangkan bahwa saat ini Sumsel belum memiliki Taman Kehati secara khusus.
Padahal, pembangunan taman ini dimandatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati, dan telah dipertegas Pemprov Sumsel melalui SK Gubernur No. 418/KPTS/DLHP/2021 Tentang Tapak Kawasan Taman Kehati.
Taman kehati ini juga akan menjadi taman kehati pertama di indonesia yang berada di lahan rawa.
Akan Meluas Hingga 20 Hektar
Adapun metode penanaman, yakni dengan sistem gundukan yg menyesuaikan dengan tinggi genangan dan pasang surut genangan.
Spesies pohon ditanam dengan tetap menggunakan pupuk, dan untuk tahap awal, pupuk berasal dari kompos blok yg bahan bahannya dari alami sehingga aman bagi lingkungan.
Load more