LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi
Sumber :
  • Istimewa

Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui Seleksi Empat Jalur PPDB

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:02 WIB

Kewenangan Pusat dan Daerah dalam PPDB
Lebih lanjut, Irjen Kemendikbudristek mengingatkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis. Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

“Untuk PPDB, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50% penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70%,” jelasnya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA. . 

Baca Juga :

“Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” pungkas Chatarina.

Cegah Kecurangan PPDB

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu Hari Sebelum Sidang Gugatan Cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah Terlihat Akur dan Harmonis, tapi saat Jalan Agak Jaga Jarak?

Satu hari sebelum sidang gugatan cerai, Ruben Onsu dan Sarwendah terlihat akur dan harmonis, tapi saat jalan agak jaga jarak? Apa benar? Simak artikelnya..
Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Ada Kabar Buruk Bagi Warga Kepulauan Seribu, Diharap Berhati-hati Saat Aktivitas

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu pada Selasa (9/7/2024).
Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Sempat Diperiksa Polisi, Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari Ikut Bicara soal Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Begini Katanya

Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ikut bicara soal Pegi Setiawan dinyatakan bebas. Dia berharap jangan ada lagi korban salah tangkap polisi seperti Pegi Setiawan.
Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Al-Azhar Bakal Isi Kuliah Umum di UIN Jakarta

Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prof. Dr. Ahmad Muhammad Ahmed Al Tayeb, diagendakan mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Selasa.  
ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium

ISNU Jawa Timur Siapkan Buku dan Simposium "Hari Santri 2024"

Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Jawa Timur bersama PC ISNU Ponorogo menyiapkan kegiatan penulisan antologi buku dan simposium "SIIR Santren ke-2" untuk menyambut Hari Santri Nasional 2024
Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Miliki Perda Nol Persen Alkohol, Pemkab Cianjur Larang Segala Bentuk Iklan Minuman Keras

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang segala bentuk iklan atau papan reklame minuman keras terpasang pada fasilitas umum karena Cianjur memiliki peraturan daerah (perda) terkait nol persen alkohol.
Trending
Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Buntut Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan, Kubu Saka Tatal Ajukan PK, Ancam Bongkar Rekayasa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon, Ini Buktinya

Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan PN Bandung terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Ada Pesan Menohok untuk Kapolri dari Pegi Setiawan Usai Hirup Udara Bebas, Ini Isinya...

Pegi Setiawan dapat kembali menghirup udara bebas usai divonis tak bersalah pada pusaran kasus Vina dan Eky Cirebon oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Shalat Tahajud dan Dhuha Sudah Dilakukan tapi Rezeki Seret dan Usaha Belum Berhasil, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan 3 Hal Bisa Jadi Penyebabnya

Dibalik dari shalat, sudah pasti terisi dengan doa yang diucapkan ataupun didalam hati agar segala harapan baik dikabulkan. Doa rezeki lancar, sekolah, bisnis
Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Hirup Udara Bebas Usai, Pegi Setiawan Berbagi Cerita Saat Ditahan, Akui Dapat Perlakuan Begini dari Para Tahanan Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas usai tak lagi mendekam di balik jeruji besi Ditreskrimum Polda Jawa Barat kala gugatan praperadilan dikabulkan.
Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kubu Pegi Setiawan Menang Lawan Polda Jawa Barat, Kapolri Segera Audit Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ini Nasib Terbaru Iptu Rudiana

Kasus pemerkosaan sertapembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru usai Pegi Setiawan terbukti bukan sosok Pegi Perong yang diburu polisi.
Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri 'Akui' Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Beberkan Alasannya

Mabes Polri mendalami dugaan kemungkinan Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Pegi Setiawan Sah Tidak Bersalah, Bareskrim Polri Buka Peluang Dalami Kasus Salah Tangkap, Nasib Terpidana dan Iptu Rudiana Mulai Dikupas

Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus menyita perhatian publik dengan sejumlah kontroversi yang mencuat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya