Namun, pengacara menegaskan bahwa tidak ada hubungan hukum antara perubahan nama dengan kasus yang sedang berjalan.
"Kasus ini menurut kami agak susah untuk maju karena tidak ada hubungan hukumnya," tegas pengacara.
Pak Rudi merubah nama di KTP dengan menambahkan nama kakaknya di awal namanya untuk mendapatkan surat pengantar nikah tanpa sepengetahuan istri pertama.
"Pak Rudi merubah nama di KTP dengan menambahkan nama kakaknya di awal namanya untuk mendapatkan surat pengantar nikah tanpa sepengetahuan istri yang pertama," jelasnya.
Kasus pemalsuan identitas yang menimpa ayah Pegi menimbulkan banyak spekulasi dan asumsi yang menghubungkannya dengan kasus lain yang melibatkan Pegi.
Namun, pengacara menegaskan bahwa asumsi-asumsi tersebut tidak elok dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Banyak yang membuat asumsi menghubungkannya dengan kasus yang sedang berjalan, padahal itu tidak elok," kata pengacara.
Load more