Sementara itu, Ketua Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi BWI Dr.Ir.H.Agus Priyatno MM. menyampaikan, pemanfaatan wakaf dalam melakukan pencegahan praktik judi online.
"Dengan dana wakaf kita bisa memberikan edukasi, pelatihan kerja melalui program pendidikan berbasis zakat dan wakaf. Program ini mencakup pelatihan keterampilan, seminar, dan workshop yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online," ucap Agus.
Agus berharap, banyak pihak yang bersama dengan BWI untuk melakukan pemberantasan judi online di Indonesia ini.
"Kami mengajak seluruh pihak baik dari pemerintah, lembaga, dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas judi online yang kian lama semakin meresakan ini," pungkasnya.(chm)
Load more