"(Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal) ada yang tasawuf saja, ada yang lughoh saja, ada yang hadis saja. Ini semua model pesantren harus dilindungi, sehingga lulusannya itu diakui oleh negara dan kemudian mendapatkan hak-hak sipilnya," jelasnya.
Selain itu, Gus Rozin dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen yang dihasilkan dari diskusi-diskusi Majelis Masyayikh ini mendasarkan pada aspek keterbacaan dan keterpakaian.
"Dokumen itu (baiknya) gampang dibaca, gampang dipahami, bukan dokumen yang kemudian memerlukan tafsir yang sangat mendalam. Keterbacaan itu menjadi penting sehingga segala macam pesantren itu bisa membaca dan memahami dengan mudah. Tetapi itu saja tidak cukup, tentu dokumen ini bisa dipakai atau tidak (doable). Jangan-jangan dokumen yang kita bikin ini terbaca tetapi tidak terpakai. Ini menjadi prinsip yang penting ketika melakukan reviu," papar Gus Rozin.
Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama KH. Abdul Ghofur Maimoen atau Gus Ghofur anggota Majelis Masyayikh yang membidangi Divisi Kurikulum dan Pembelajaran. Ia menyatakan bahwa dokumen pendidikan nonformal pesantren ini merupakan dokumen dengan penyusunan paling lama karena tidak ada contoh sebelumnya, sehingga menjadi dokumen penting yang akan disahkan. Dokumen ini nantinya meliputi kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana amanat UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Karena ini belum ada contohnya, kalau Ma’had Aly sudah ada asosiasinya, sehingga penulisan tinggal kita serahkan kepada asosiasi, begitu juga Muadalah Salafiyyah dan Muallimin. Tetapi pendidikan nonformal itu belum ada pengakuannya dan belum ada drafnya, makanya diskusinya paling lama," ujar Gus Ghofur.
Dokumen ini rencananya akan diselesaikan pada bulan September 2024.
Load more