Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi mengaku pihaknya siap menerima putusan apa pun dari majelis hakim.
"Semoga hakim ini dari Asmaul Husna Pak Eman, ya artinya bijaksana. Semoga Hakim Eman ini bijaksana dan apa pun putusannya kami siap untuk menerimanya," kata Marwan di tvOne, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, pihak Pegi telah menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan penetapan tersangka harus gugur demi hukum.
Sebab, dia meyakini bahwa Polda Jabar telah salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
"Ahli pihak kami sudah jelas kok saya tanya untuk ini bagaimana karena salah orangnya kan ini bukan Pegi yang yang DPO adalah Pegi Perong, sementara kami Pegi Setiawan. Bagaimana statusnya? Menurut ahli kami harus digugurkan tersangkanya harus digugurkan dan Pegi Setiawan harus dibebas dan kami bisa menunjukkan di berkas-berkas kami juga," jelasnya.
Selain itu, Marwan menuturkan pihaknya menyinggung perkataan Hakim Eman selama persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Load more