Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) mampu menyajikan bukti dan saksi yang banyak kuantitasnya tinggi, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Aryanto awalnya menyinggung pernyataan bahwa kuasa hukum Pegi Setiawan banyak menghadirkan kualitas selama praperadilan, sementara Polda Jabar menyajikan kuantitas.
"Pandangan saya Polda Jabar sudah memberikan bukti-bukti yang banyak kuantitasnya tinggi, ya, cuman bukti-bukti itu kan disangkal oleh dari pihak pemohon," kata Aryanto Sutadi kepada tvOne, Sabtu (6/7/2024).
Aryanto menjelaskan seusai bukti dan saksi diajukan Polda Jabar, tetapi ditolak kubu Pegi Setiawan, dia mengatakan hal tersebut hanya akan diputuskan oleh majelis hakim.
Dia menyebutkan ada kemungkinan hakim menerima keberatan Pegi Setiawan.
Namun, menurutnya, hal sebaliknya pun bisa saja terjadi selama sidang praperadilan penetapan tersangka.
"Kalau Hakim menganggap itu ternyata ini bukti banyak, tapi tidak berkualitas dan tidak membuktikan ya mungkin bisa jadi itu diterima permohonannya," jelasnya.
"Tetapi kembali kepada ini ya. Jadi gini apa yang diajukkan oleh kuasa hukum ini coba masuk akal enggak ini buktinya alibi kan. Suatu alibi itu kan keterangan saksi juga gitu loh, jadi bukan scientific (crime) investigation itu bukti-bukti yang bisa tidak terbantahkan gitu," tambahnya.
Selain itu, Aryanto mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan akan lebih hati-hati dalam membuat putusan.
Sebab, dia menilai kasus pembunuhan Vina terus menjadi perhatian masyarakat.
Bahkan, menurutnya, citra hukum pun menjadi sorotan tajam selama ini terkait kasus tersebut.
"Saya kira di sini nanti ya Pak Hakim tadi kan mengatakan akan mililiih keadilan untuk Indonesia itu beliau pasti hati-hati. Karena ini kasus ini dilihat oleh orang banyak dan citra daripada pengadilan kita itu penegakan hukum kita dalam kasus ini dari dulu kan sudah dipertanyakan," kata dia.
Hakim Eman Sulaeman yang didapuk sebagai pengadil tunggal diminta agar memberi putusan sesuai dengan salah satu Asmaul Husna, yakni bijaksana.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor CHK (Purn) Marwan Iswandi mengaku pihaknya siap menerima putusan apa pun dari majelis hakim.
"Semoga hakim ini dari Asmaul Husna Pak Eman, ya artinya bijaksana. Semoga Hakim Eman ini bijaksana dan apa pun putusannya kami siap untuk menerimanya," kata Marwan di tvOne, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan bakal digelar di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, pihak Pegi telah menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan penetapan tersangka harus gugur demi hukum.
Sebab, dia meyakini bahwa Polda Jabar telah salah tangkap terhadap kliennya Pegi Setiawan.
"Ahli pihak kami sudah jelas kok saya tanya untuk ini bagaimana karena salah orangnya kan ini bukan Pegi yang yang DPO adalah Pegi Perong, sementara kami Pegi Setiawan. Bagaimana statusnya? Menurut ahli kami harus digugurkan tersangkanya harus digugurkan dan Pegi Setiawan harus dibebas dan kami bisa menunjukkan di berkas-berkas kami juga," jelasnya.
Selain itu, Marwan menuturkan pihaknya menyinggung perkataan Hakim Eman selama persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Adapun, Hakim Eman Sulaeman mengatakan putusan praperadilan itu bukan terbaik bagi pemohon, melainkan untuk Indonesia.
"Ya, kita lihat saja nanti apa keputusan dari hakim kita harus semua patuh. Saya yakin banget 99 persen Pegi Setiawan tak bersalah," ujarnya.
Dia mengatakan salah satu tanda-tanda Pegi Setiawan tak bersalah, yakni adanya bukti dan keterangan saksi saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.
Menurutnya, saksi yang dibawa pihaknya menunjukkan jelas keberadaan Pegi Setiawan yang berada di Bandung, bukan Cirebon.
"Yang malam itu kejadian perkara itu seperti si Bondol. Itu kan diantar oleh si Pegi Setiawan itu ke naik angkot," kata dia.
Adapun, kuasa hukum Polda Jabar dan kuasa hukum Pegi Setiawan telah menghadirkan dan menyertakan bukti hingga saksi di persidangan.
Kubu Pegi Setiawan berkeyakinan penetapan tersangka harus gugur demi hukum, lantaran Polda Jabar disebut salah tangkap.
Sementara itu, pihak Polda Jabar turut berkeyakinan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur dan scientific crime investigation.(lgn)
Load more