tvOnenews.com - Meski sudah menang di prapradilan PN Bandung pada Senin (8/7/2024), Pegi Setiawan bisa saja kembali menjadi tersangka apabila penyidik Polda Jabar penuhi hal ini.
Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kini sudah terbebas dari bui.
Sebelumnya Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 lalu di Bandung. Sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan karena dianggap sebagai Pegi Perong.
Pihak penyidik Polda Jabar saat itu yakin telah mengantongi bukti-bukti kuat bahwa Pegi Setiawan adalah DPO yang dicari sejak delapan tahun silam.
Namun dalam sidang prapradilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sualeman, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
Load more