“Mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.
Hasil ini kemudian dirayakan keluarga, kuasa hukum, dan pihak-pihak yang mendukung Pegi Setiawan.
“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujar hakim Eman.
Sehari sebelum putusan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S berbicara dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024).
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” katanya.
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
Load more