Hasilnya, ungkap Yudi, akan diketahui nanti sepekan kedepan.
“Kami berharap agar masyarakat atau pihak lainnya agar tidak menyudutkan Pegi Setiawan asal Cianjur,” tandasnya.
Pegi Setiawan akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Cirebon, Jawa Barat, setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Setibanya di Cirebon, Pegi langsung disambut oleh pihak keluarga serta warga setempat yang sudah memadati kediamannya pada Selasa (9/7) sore.
“Saya merasa bangga dan luar biasa sekali atas sambutan warga, pihak desa dan keluarga,” kata Pegi di Cirebon, Selasa.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap bisa memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah melewati masa sulit.
Pegi menjelaskan untuk sementara waktu, dirinya akan beristirahat di Cirebon sebelum mencari pekerjaan lagi, baik di Bandung atau di tempat lain.
Load more