"Tujuan dilakukannya permintaan keterangan oleh jaksa untuk mencari bukti dan fakta dalam perkara dugaan tindak pidana atau penyelewengan pengelolaan dana COVID-19 pada 2020 dan 2021," jelas Ardy.
Kemudian jaksa juga sudah mengagendakan pemanggilan untuk pejabat atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini yang sementara didalami oleh Kejati Maluku.
"Pemanggilan para pihak terkait untuk dilakukan permintaan keterangan oleh jaksa karena perkaranya sudah naik status menjadi penyelidikan," katanya. (ant/frd)
Load more