Respon Pengembang
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi, T. Bintang S.El Tamrin mengatakan bahwa fakta hukum yang sesungguhnya terjadi dari peristiwa tersebut adalah terkait adanya oknum perorangan yang telah menguasai dan/atau memanfaatkan lahan tanah kosong milik klien kami untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, serta menempati kios-kios milik PT Reka Rumanda Agung Abadi secara tanpa hak dan melawan hukum;
"Dan perlu kami tegaskan pada saudara, pada peristiwa tersebut Tidak ada satupun Pengurus PPPSRS Rusunami City Park yang memberikan Kuasa pada IRAWADI HARAHAP, S.H., dimana status DJIE SUN ONG adalah merupakan oknum yang mengaku sebagai PLT PPPSRS Rusunami City Park yang sejatinya telah habis masa jabatannya," kata Bintang.
"Sedangkan status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) Rusunami City Park sampai dengan saat ini belum diserahkan PT.Reka Rumanda Agung Abadi pada pemerintah daerah (PEMDA), sehingga secara hukum keberadaan lahan kosong yang dimanfaatkan oleh IRAWADI HARAHAP, S.H. sebagai lahan parkir maupun kios-kios terkait adalah masih sepenuhnya milik PT. Reka Rumanda Agung Abadi," lanjut Bintang.
Suara Warga
Seorang warga rusunami City Park, Pranata Ginting mengatakan, akibat perseteruan yang terjadi antara PPPSRS dengan pengembang, memiliki dampak terhadap warga rusunami yang ingin mengurus perpanjangan hak guna bangunan yang sudah mau habis. Pihak pengembang yang masih memegang administrasi lama yang belum diserah terimakan kepada pihak badan pengelola (PPPSRS) yang sekarang.
“ Warga sebenarnya maunya terjadinya titik perdamaian antara PPPSRS yang ada dengan PT Reka Rumanda Agung Abadi, ketemu di titik tengah supaya biar masalahnya clear. Karena HGB City Park sudah mau habis, kita sebagai pemilik unit berfikir bagaimana kita nanti mau memperpanjang HGB nya City Park sementara itu hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini” kata Pranata ginting, pemilik unit rusunami.
Load more