Jakarta, tvOnenews.com - Janto Junior Simkoputera menegskan bahwa pernyataan Alvin Lim di beberapa media online/media sosial, khususnya di channel akun Youtube “QUOTIENT TV” dan akun Tiktok “ALVINLIM489” adalah fitnah atau serangan untuk mendiskreditkan/menjatuhkan kehormatan atau nama baiknya. Oleh karena itu Janto pun telah mem-polisikan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
"Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” ujar Juniver Girsang, kuasa hukum Janto Junior Simkoputera di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
"Dan menurut kami pernyataan (Alvin Lim) tersebut dapat dikualifisir telah melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia karena pernyataan-pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile),” lanjutnya.
Sementara itu, imbas kasus tersebut, elemen masyarakat bergejolak dan meminta agar pemerintah menutup segera Gereja GBI CK7.
"Tutup gereja CK 7 karena pendeta mereka Janto Junior Simkoputera dengan modus obligasi menipu ratusan masyarakat. Pendeta JJS membuka PT Multi Visi Jakarta sebagai komisaris dan 30% pemegang saham. Pt MVJ terbukti tidak ada ijin OJK sehingga melanggar pasal 46 UU Perbankan. Kami himbau Kapolri agar segera me gusut laporan polisi yang dilayangkan para korban," ujar Maria ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Kamis (11/7/2024).
Maria menambahkan bahwa dalam waktu dekat LSM akan mengadakan demo di cabang-cabang GBI CK 7 jika pemerintah tidak mengindahkan.
Pengacara Alvin Lim meminta para anggota Jemaat GBI CK7 untuk memberikan kuasa agar dapat membuka Laporan keuangan GBI CK7 melalui permohonan pengadilan dan melakukan audit pada keuangan gereja.
Load more