tvOnenews.com - Pihak yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, berharap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Gugatan terkait pemblokiran Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham).
Permintaan ini bukan tanpa alasan, Kuasa hukum Menkumham tidak mempunyai surat kuasa khusus yang menjadi persyaratan utama dalam mengikuti persidangan, kalau mereka ikut bersidang tanpa surat kuasa khusus, siapa yang mereka wakili, atas dasar apa mereka dapat mengikuti agenda persidangan?, ini aneh dan menjadi sebuah kenyataan pahit bagi dunia peradilan kita, ucap Cucu Panglima besar Jendral Soedirman, Ganang Priyambodo.
"Jadi kami mohon dengan sangat, 'bangsatnya' cukup disudahi di sini, jangan dipindah kemana-mana," kata Ganang Priyambod, yang juga Ketua dewan pengawas Yayasan Perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
Dia yakin PTUN bisa memutus dengan tepat perkara itu tanpa ada beban. Sebab, sesungguhnya sudah terlihat mana pihak yang benar dan keliru dalam permasalahan tersebut.
"Dari Kumham, PTUN dengan data itu sudah bisa melihat kebenarannya ada dimana," ucapnya.
Menurut cucu Panglima Besar Jenderal Soedirman ini, sesungguhnya memutuskan gugatan perkara tersebut mudah. Tak perlu pendidikan tingkat tinggi guna dapat menentukan mana pihak yang salah dan benar dalam petsidangan yang sudah sangat terbuka kebobrokan Dirjen AHU.
"Putusannya sesuai saja, kelihatan kok ini. Tidak perlu S1, S2, anak baru belajar hukum pun sudah bisa melihat hal ini. Dari data loh ya," ungkap Ganang.
Load more