"Kami menduga JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya?," bebernya.
Ia berharap, dari mengemukanya kasus ini jemaat dapat menyampaikan pertanyaan ke Pengurus Gereja terkait keberatan pernyataan LQ Indonesia Lawfirm.
"Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama," tegasnya.
Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7.
"Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja. Jangan malah disalahgunakan untuk memperkaya pengurus," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang, mengatakan, pernyataan Alvin Lim kepada kliennya di sejumlah media daring dan media sosial adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.
“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Juniver di Jakarta, Selasa, (9/7).
Load more