tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, mengadakan kegiatan sosialisasi Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program One Protection Hub. Acara ini diadakan di Entry Coffee And Eatery, Jl. Raya Jalingkos, Area Sawah, Kendalserut, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Rabu (17/7/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati; Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto; Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kabupaten Tegal, Andry; perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal; perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Tegal; perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal; dan Taslimah, penerima manfaat jaminan kematian ahli waris dari Alm. Sugeng.
Dalam sambutannya, Dessy Arifianto menekankan pentingnya memberikan pelayanan perizinan dan perlindungan ketenagakerjaan kepada pelaku usaha di Kabupaten Tegal, khususnya sektor UMKM. Ia menyatakan bahwa sektor UMKM telah terbukti bertahan dan bahkan tumbuh selama pandemi Covid-19, sehingga perlindungan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha. Dessy juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan perizinan dan perlindungan ketenagakerjaan secara bersamaan.
"Kami harapkan para pelaku usaha ketika menjalankan usahanya kami dorong untuk ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga nanti ada jaminan dalam pelaksanaan usahanya," ujar Dessy Arifianto.
Endah Rahmawati, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, menyebutkan bahwa dari 777.000 pekerja di Kabupaten Tegal, baru 30% yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, khususnya dengan DPMPTSP, untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi sektor pekerja yang menghadapi banyak risiko sosial ekonomi.
Endah juga menambahkan bahwa sesuai dengan arahan RPJM dari Bappenas, BPJS Ketenagakerjaan berupaya mencapai universal coverage untuk jaminan sosial tenaga kerja. Ia menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 dan 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan satu sistem jaminan sosial yang holistik dan harus memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Pada acara tersebut, juga dilakukan penyerahan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,- kepada ahli waris dari Alm. Sugeng, seorang pedagang dan pengrajin tahu dari Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal. Taslimah, istri dari Alm. Sugeng, menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berencana menggunakan uang tersebut untuk biaya sekolah anak-anak mereka.
"Alhamdulillah, benar-benar dapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000,-," tutur Taslimah, ibu tiga anak.(chm)
Load more