Jakarta, tvOnenews.com - Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata, semua kandidat berebut peluang dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, termasuk salah satunya Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Direktur PASTI INDONESIA, Arlex Long Wu Kabupaten Teluk Bintuni, merupakan kabupaten “kaya” di Papua Barat yang salah kelola.
"Sejak pemekaran hingga saat ini, masyarakat asli Papua disana masih hidup dalam “Kemiskinan” bahkan berada pada 19,6 % tingkat Stunting pada tahun 2023," katanya dalam rilis yang diterima awak media, Senin (23/7/2024).
Menyoal pilkada di Teluk Bintuni, Arlex menuturkan agar kandidat calon Bupati Teluk Bintuni tidak boleh ternodai oleh rekam jejak yang tidak baik.
"Sudah barang tentu masyarakat Teluk Bintuni berhak memiliki pemimpin yang mumpuni dan mencintai masyarakatnya dengan setulus hati," tuturnya
Masih Arlex, ia berharap agar pilkada kali ini diikuti oleh calon pemimpin kepala daerah memiliki rekam jejak yang bersih dan mumpuni.
"Masyarakat Teluk Bintuni merindukan pemimpin yang peduli akan nasib mereka dan memiliki rekam jejak yang bersih, bukan mereka yang tersandera kasus korupsi, sehingga harus terus maju untuk mengamankan diri, bukan memikirkan nasib masyarakat", ujarnya.
Berdasarkan pantauan Perhimpunan PASTI Indonesia, mengendus adanya salah satu kandidat calon bupati (cabup) Teluk Bintuni yang terindikasi kasus korupsi.
"Kami, dari Perhimpunan PASTI Indonesia mengendus ada salah satu kandidat Cabup Teluk Bintuni yang terindikasi kasus korupsi," imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2008 yang merugikan negara puluhan miliar, menyeret beberapa pihak mulai dari pejabat birokrat hingga kontraktor ternama.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini awalnya dilidik penyidik tipikor Satreskrim Polres Sorong Kota dan telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penyidik tipikor Polres Sorong Kota melakukan proses penyidikan hingga berkas 6 tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sorong maka dilakukan tahap II untuk selanjutnya dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial YM dan GM langsung diambil alih Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat. (ebs)
Load more