Dalam aturan tersebut Komite boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Karena tarikan dari Komite tidak bisa disebut dengan Pungli.
"Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting," terang Bupati.
Terkait hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan, yakni wali murid, kepala desa dan pihak sekolah atau komite sekolah guna dimintai keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut PP dengan Ormas.
"Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Amin.
Pemanggilan kepada mereka kata Amin, baru sebatas bercerita mengenai kronologi persoalan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah itu benar adanya. "Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana," ucapnya. (ebs)
Load more