Padahal menurut Francisca keterangan kedua saksi sangat substantif terhadap duduk persolan perkara dimana kedua saksi mengakui pekerjaan belum dapat diselesaikan, sedangkan saksi Werdi Simanjuntak SH mengetahui adanya tahapan pelaksanaan pembayaran, yaitu 20% DP, 30% ATP Elektrikal, 45% ATP Sipil dan 5% Retensi.
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Di samping itu, pihak PT Pasific Mora Tama (pemohon PKPU) selaku penggugat menurut Fransisca pernah menyebut di pemberitaan media massa menyatakan ”Uniknya, legal officer PT EBTEL yang sebelumnya justru bersedia menjadi saksi saat diminta oleh Marulak.
“Legal officer EBTel sudah keluar (resign). Malah bergabung dengan kami dan bersedia menjadi saksi dalam perkara tersebut. Ini menandakan ada kebenaran dibalik gugatan PKPU tersebut. Dan, tentu akan memudahkan penyelesaian perkara ini,”
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara kata Francisca, namun kegiatan operasional Perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya. Mengingat lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT.EBTEL. (ebs)
Load more