Jakarta, tvOnenews.com - Francisca Romana, kuasa hukum PT Era Bangun Telecomindo (PT EBTEL) menyebut ada kejanggalan pada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus kliennya berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Keputusan ini diambil berdasarkan gugatan yang dikabulkan seluruhnya pada tanggal 17 Juli 2024.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan pemohon, PT Pasifik Mora Tama, dimana menetapkan termohon PKPU yakni PT EBTEL dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Adapun kejanggalan dimaksud menurut Francisca, salah satu anggota hakim pemutus PKPU bernama Yusuf Pranowo, juga ditunjuk sebagai hakim Pengawas dalam proses PKPU Sementara PT EBTEL.
“Ini kan aneh. Wajar kita pertanyakan independensinya,” sergah Francisca.
Kejanggalan lainnya menurut Francisca terkait tidak dimuatnya keterangan saksi-saksi yang bernama Daniel dan Werdi Simanjutak SH, yang telah diperiksa di depan Persidangan dan di bawah sumpah pada tanggal 27 Juni 2024.
“Putusan tersebut tidak memuat keterangan saksi dua saksi yang pernah diperiksa di muka persidangan, yakni saksi Daniel dan Werdi Simanjuntak,” tegasnya.
Padahal menurut Francisca keterangan kedua saksi sangat substantif terhadap duduk persolan perkara dimana kedua saksi mengakui pekerjaan belum dapat diselesaikan, sedangkan saksi Werdi Simanjuntak SH mengetahui adanya tahapan pelaksanaan pembayaran, yaitu 20% DP, 30% ATP Elektrikal, 45% ATP Sipil dan 5% Retensi.
“Kami menghormati putusan tersebut. Namun kami merasa janggal karena putusan tersebut tidak memuat keterangan dari dua saksi,” ucapnya.
Di samping itu, pihak PT Pasific Mora Tama (pemohon PKPU) selaku penggugat menurut Fransisca pernah menyebut di pemberitaan media massa menyatakan ”Uniknya, legal officer PT EBTEL yang sebelumnya justru bersedia menjadi saksi saat diminta oleh Marulak.
“Legal officer EBTel sudah keluar (resign). Malah bergabung dengan kami dan bersedia menjadi saksi dalam perkara tersebut. Ini menandakan ada kebenaran dibalik gugatan PKPU tersebut. Dan, tentu akan memudahkan penyelesaian perkara ini,”
Meskipun EBTel saat ini berstatus PKPU Sementara kata Francisca, namun kegiatan operasional Perusahaan maupun pelayanan kepada rekanan, kolega dan pihak-pihak terkait tetap berjalan seperti biasanya. Mengingat lebih dari 500 karyawan menggantungkan kehidupan mereka pada kelangsungan operasionalnya PT.EBTEL. (ebs)
Load more