Makassar, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap 847 tersangka saat Operasi Pekat Lipu 2024. Dari ratusan tersangka, terdapat dua orang atlet biliar Makassar dan Kendari berinisial AC serta SF ditangkap karena kasus judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Jamaluddin Farti menjelaskan dalam kasus judi online, pihaknya menangkap tig orang pelaku yakni AC, SF, dan IR. Jamaluddin mengungkapkan AC merupakan atlet biliar Kota Makassar, sementara SF adalah atlet dari Kendari.
"Sementara IR adalah koordinator judi pertandingan biliar secara online," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7).
Jamaluddin menjelaskan keterlibatan AC dan SF dalam judi online pertandingan biliar yakni sebagai joki. Pasalnya, pertandingan biliar yang dilakukan oleh AC dan SF disiarkan secara langsung di media sosial.
"Penonton pertandingan bisa memasang taruhannya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara atlet ini mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan," ungkapnya.
Jamaluddin mengungkapkan sindikat judi online ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan. Jamaluddin mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di tempat Biliar Banawa Jalan Letjen Hertasning Makassar.
"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 303 tentang perjudian. Ancaman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
Load more