Nasir merinci, 115 tersangka itu terlibat berbagai jenis kasus dengan rincian, kasus miras 194 kasus, pencurian biasa 76 kasus, kepemilikan sajam 38 kasus, perjudian 45 kasus, penganiayaan 39 kasus, penganiayaan berat 2 kasus dan premanisme 39 kasus.
Selain itu ada pula prostitusi 26 kasus, Curas 6 kasus, Curat 20 kasus, Curanmor 17 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penadah 6 kasus, pencabulan serta persetubuhan anak masing-masing 2 kasus, pornografi 3 kasus, KDRT 2 kasus dan pengancaman, pengrusakan, pemerkosaan serta TPPO masing-masing 1 kasus.
(wsn/asm)
Load more