"Terdakwa Miming Theniko dilepaskan dari jeratan hukum. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.
Hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Miming Theniko. (suh/ebs)
Load more