Bandung, tvOnenews.com - Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, bos PT BIG, Miming Theniko akhirnya divonis bersalah dan dihukum pidana satu tahun penjara, setelah permohonan Kasasi Korban William Ventela di kabulkan Mahkamah Agung (MA).
Saat ini Terpidana Miming Theniko sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan dimasukkan ke dalam Rutan Kelas IIA Nakotika Bandung.
Kuasa Hukum Korban, Romeo Benny Hutabarat membernarkan bahwa permohonan kasasi kliennya dikabulkan Mahkamah Agung.
"Iya hari ini (Rabu) diperoleh info dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, terdakwa Miming Theniko yang sempat bebas beberapa waktu lalu oleh PN Bale Bandung, telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dengan vonis 1 tahun penjara,” jelas Romeo Benny Hutabarat, Rabu (30/7/2024).
Lebih lanjut Romeo mengapresiasi pihak MA yang telah menegakkan keadilan.
“Sebagai kuasa hukum korban, dengan hasil putusan terpidana Miming Theniko bersalah, pihaknya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah memberikan keadilan dan juga apresiasi di berikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas gerak cepatnya, mengeksekusi menjadikan korban memperoleh keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Romeo menambahkan tidak hanya kasus yang ini saja, timnya sedang menunggu proses laporannya dari kepolisian terhadap terpidana Miming terkait kasus penggelapan yang lain.
“Ini masih berproses, dan sudah menjadi tersangka lagi. Mungkin penegakkan keadilan kami minta lagi, jadi ini terpidana MT ini sepertinya mengulangi perbuatan penggelapannya. Intinya, kami akan tetap meminta untuk meneggak keadilan, dan tersangka ini dihukum dengan seberat-beratnya,” jelasnya.
Saat ini terpidana Miming Theniko telah dieksekusi kejaksaan Negeri Balebandung dan langsung di jebloskan ke dalam Lapas Nakotika Kelas IIA Bandung.
Pada April 2024 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pencelupan kain.
Ketua Majelis Hakim Teguh Arifianto menyatakan, terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selanjutnya hakim melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," ujarnya.
Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Majelis Hakim juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
"Terdakwa Miming Theniko dilepaskan dari jeratan hukum. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak martabatnya," kata dia.
Hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dikembalikan ke Miming Theniko. (suh/ebs)
Load more