Purworejo, tvOnenews.com - Warga Purworejo sempat di gempar kan oleh kasus penganiayaan salah satu sejoli di rumah kost. nasib nahas dialami FR (30) warga Baledono Kecamatan Purworejo kabupaten Purworejo, Kamis (1/8/2024).
Tewas dengan luka lebam di bagian leher, polisi menetapkan kekasihnya, TNR (22), warga desa Kedungsari RT 001 RW 004 kecamatan Purworejo, sebagai tersangka kasus penganiayaan sebelum korban gantung diri. Korban dengan tersangka berstatus pacaran, pelakunya cewek dan korbannya laki-laki.
Kali ini tim penyindik satreskrim polres purworejo didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri, (JPU) Jaksa Penuntut Umum, melakukan rekontruksi kasus penganiayan salah satu sejoli dirumah kost hingga berujung maut, 38 reka adegan diperagaan saat rekontruksi dan beberapa saksi dihadirkan semua.
Unit Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus berkolaborasi dengan Inafis beserta instansi terkait dan keluarga korban melakukan rekontruksi di TKP.
Di mana pihak kepolisian saat melakukan rekontruksi ini dilaksanakan agar untuk memperjelas kronologi kejadian sebenarnya saat kasus tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 8 juni 2024.
TNR (22) sebagai tersangka saat di mintain keterangan di adegan rekontruksi oleh pihak polisi dalam kasus nya hanya pasrah dan terlihat lesu. Begitupun sebaliknya bagi ibu dari korban saat menyaksikan reka adegan anaknya saat di aniaya hingga usai, sang ibu korban hanya bisa menangis histeris tak henti-hentinya.
Diketahui, sebelum penganiayaan terjadi, sepasang sejoli tersebut sempat berpesta minuman keras bersama dua orang teman lainnya. setelah itu, korban dan tersangka pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di jalan magelang km 3 keseneng rt 03 rw 04, dan sesampainya di kontrakan, tersangka menyampaikan jika dirinya akan kembali menjalin hubungan asmara dengan pacar lamanya.
Mendengar itu, korban tak terima dan terjadilah cekcok hingga akhirnya korban dicekik. namun akan tetapi, menurut pengakuan tersangka, setelah dicekik korban yang masih emosi justru gantung diri dengan menggunakan seprei di kamar kontrakan.
korban diduga merasa frustrasi atau apa sehingga terjadi percekcokan akhirnya si perempuan ini melakukan penganiayaan dengan cara korban dicekik sehingga menimbulkan luka lebam diarea leher. korban tidak membalas, mungkin karena emosinya tidak stabil pelampiasannya korban ini gantung diri.
AKP Catur Agus selaku Kasat Reskrim polres purworejo menegaskan penetapan tersangka tersebut karena penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian."ucapnya.
"Dalam rekontruksi ini dilakukan agar menunjukkan kronologi bentuk materil pelaku saat kejadian sebenarnya dan peran-peran saksi dalam kejadian terjadi, sehingga jaksa bisa mendapatkan gambaran yang nyata dari kejadian tersebut," jelasnya.
"Kenapa kita bisa menetapkan tersangka, kita tidak bicara penyebab kematian, tapi kita temukan dari rangkaian peristiwa itu, pacarnya terbukti melakukan penganiayaan. Dari peristiwa atau kegiatan rekontruksi kali ini adalah dilakukan di tempat kejadian perkara sesungguhnya supaya natural," tegas Akp Catur.
Dalam kasus ini kasat reskrim menjelaskan bahwa tersangka terjerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian pasal 351 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (esa/ebs)
Load more