Jakarta, tvOnenews.com - Sebelas orang saksi diperiksa polisi dalam rangka penyelidikan kasus kematian ibu dan anak bernama Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel Putra (24) yang ditemukan tinggal kerangka di sebuah rumah Jalan Selada, Perumahan Tanimulya Indah, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan 11 saksi yang diperiksa yakni suami sekaligus ayah korban Mudjoyo Tjandra, kerabat, sahabat korban, tetangga, hingga aparat kewilayahan yakni RT dan RW.
"Sudah 11 orang saksi yang diperiksa. Diantaranya yang diduga suaminya. Kemudian nama-nama yang tertera didinding, kemudian RT setempat RW setempat, tentangga serta keluarga," kata Tri saat dikonfirmasi.
Tri membuka lebar keterlibatan masyarakat luas untuk membantu penyelidikan kasus ini dengan cara memberi keterangan kepada pihak berwajib ihwal sosok kedua korban. Jadi apabila ada masyarakat sempat mengetahui korban sebelum meninggal atau pernah berinteraksi dapat melaporkan keterangan tersebut ke polisi.
"Kita membuka lebar bagi masyarakat luas yang mengetahui terkait dengan para yang diduga korban ini segera mengabarkan kepada kami supaya bisa mendapatkan pencerahan dalam kasus ini," tambahnya.
Selain memeriksa saksi, polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil tes DNA dari tim dokter forensik Rumah Sakit Sartika Asih terhadap dua kerangka itu. Setelah semua benar-benar terkumpul, maka akan diketahui penyebab kematian korban.
"Jajaran polres Cimahi sedang terus melakukan penyelidikan. Dari bukti-bukti yang ada, seperti tulisan, baik itu dari tulisan tembok dan tulisan yang ada di buku. Jadi kita sedang kita bandingkan, apakah sama atau tidak. Kita juga harus menyampaikan permasalahan ini secara komprehensif, jadi harus sabar tunggu hasil dari tim forensik," papar dia.
Sebelumnya, kerangka mayat ibu dan anak bernama Iguh Indah Hayati, 55 tahun, dan anak laki-lakinya, bernama Elia Imanuel Putra, 24 tahun, ditemukan di dalam rumah nomor 7 Blok C, Jalan Selada, Perumahan Tanimulya Indah, Kecamatan Ngamparah, pada Senin 29 Juli 2024, pagi.
Kondisi mayat ditemukan terbaring di atas kasur berbeda oleh mantan suaminya bernama Mudjoyo Tjandra saat hendak membawa surat-surat penting. Berdasarkan informasi, suami korban telah pisah rumah bersama anak dan istrinya ke daerah Cirebon sejak tahun 2015. Ia mengaku terakhir bertemu dan komunikasi dengan istri dan anaknya tahun 2018. (ebs)
Load more