tvOnenews.com - Privasi merupakan hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Pengungkapan atau penggunaan data pribadi yang bukan miliknya termasuk pelanggaran yang bisa dikenai hukuman pidana tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Eko Prasetya mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam ”Festival Literasi Digital Anak Muda Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, di SMA Negeri 1 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (5/8).
Dalam festival yang dimeriahkan artis musik beatbox Angga Dermawan itu, Eko mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) membedakan antara data pribadi yang bersifat umum dengan data pribadi yang bersifat khusus (spesifik).
”Yang bersifat umum misalnya nama lengkap, kewarganegaraan, jenis kelamin, agama. Yang spesifik, contohnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, keuangan pribadi, dan lainnya,” tutur Eko Prasetya dalam diskusi di arena festival bertajuk ”Tips dan Trik Menjaga Keamanan Privasi Secara Digital”, yang dipandu moderator Wa Ode Indah Febriana.
Agar data privasi aman, Eko melarang para pengguna digital memposting identitas diri di media sosial. ”Verifikasi segala informasi, permintaan atau hal yang memancing penyerahan data: NIK, NPWP, nama orangtua, alamat, PIN, nomor kartu kredit/ATM, dan tidak sembarang install aplikasi,” rincinya.
Di akhir paparannya, Eko berpesan, menjaga keamanan data privasi secara digital dapat dilakukan dengan membuat password yang kuat, gunakan autentifikasi dua faktor (2FA), dan verifikasi dua langkah di akun media sosial.
Festival literasi digital, yang diikuti siswa serta tenaga kependidikan dari SMA Negeri 1 dan SMP Negeri 1 Kota Baubau ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait pentingnya menjaga privasi dan keamanan data pribadi di berbagai platform digital. Tujuannya, dapat membuka wawasan, baik kepada siswa maupun tenaga kependidikan.
Dari sudut pandang berbeda, key opinion leader Akbar Randi menyebut ada tiga ancaman dalam beraktivitas digital. Yakni, ancaman privasi, keamanan dan gangguan. Adapun tips untuk menjaga keamanan digital, salah satunya adalah tidak menggunakan Wifi publik.
Load more