Selain itu, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun Perpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.
“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat.(chm)
Load more