tvOnenews.com - Tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit umat muslim yang meninggalkan shalat wajib lima waktu karena berbagai macam alasan, salah satunya lupa.
Pasalnya masih banyak orang dengan shalat yang bolong-bolong dalam menjalankan shalat fardhu lima waktu.
Tak hanya itu, terkadang kondisi seseorang juga bisa menyebabkan lalainya mengerjakan shalat. Misalnya dalam kondisi macet di jalan, kecelakaan atau sakit parah.
Lantas apakah boleh kita mengganti shalat wajib yang dulu pernah kita tinggalkan?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengganti shalat wajib yang pernah ditinggalkan.
"Apakah saya boleh mengganti shalat wajib yang dulu pernah saya tinggalkan? Misalnya dalam shalat magrib, saya melakukan qodho shalat maghrib sebanyak dua sampai tiga kali," tanya salah satu jamaah pada Buya Yahya.
Pertama-tama Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban shalat lima waktu bagi umat muslim yang sudah akil baligh.
Load more