"Menqodho shalat. Kalau ada orang punya shalat yang ditinggalkan setelah akill baligh, maka diharuskan qodho. Adapun cara mengqodho itu tidak harus shalat isya di qodho waktu isya," terang Buya Yahya.
Buya menambahkan bahwa, umat muslim boleh mengqodho shalat fardhu yang pernah ditinggalkan di waktu yang fleksibel atau bebas.
"Utang shalat isya bisa Anda qodho waktu dzuhur. Bahkan bisa Anda qodho pagi siang malam bebas. Membayarnya bebas," imbuhnya.
Tidak ada aturan yang membahas kapan waktu yang tepat untuk mengqodho shalat wajib lima waktu.
"Jadi shalat magrib tidak harus dibayar magrib. Kemudian apakah jika saat shalat maghrib kemudian melakukan shalat qodho sebanyak 50x pun boleh," sambung pimpinan pondok pesantren tersebut.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menambahkan jika Anda bisa memperkirakan waktu untuk mengqodho shalat fardhu.
"Hanya mungkin yang paling enak adalah Anda perkirakan, misalnya 3 bulan harus tuntas utang shalat. Jadi 3 bulan ini Anda bagi dengan lima waktu, utangnya Anda berapa Anda bagi. Atau setiap habis shalat, Anda shalat lagi," paparnya.
Load more