"Kalau misalnya, pernah meninggalkan shalat selama satu tahun, berarti mengqodhonya satu tahun. Jadi habis magrib, shalat magrib lagi. Habis isya, shalat isya lagi, berputar. Jadi ringan, tidak beban," ujarnya.
Hal ini sesuai pendapat para ulama yang membolehkan membayar utang shalat dengan cara dicicil semampunya.
"Itu disebutkan para ulama, mengqodho boleh dengan mencicil, bebas. Jika waktu meninggalkan shalat dulu adalah karena adanya udzur, misalnya belum mengerti atau tidak tahu. Atau tiba-tiba merasa tidak sah, karena tidak ngerti cara mandi besar, misalnya. Itu udzur, gak mengerti," tegas Buya Yahya.
Akan tetapi ada pengecualian terhadap orang-orang yang memang sudah mengerti kewajiban shalat, namun masih tetap lalai.
Beberapa ulama mengatakan dengan tegas bahwa shalat yang dulu pernah ditinggalkan harus diganti pada hari itu juga bila mampu.
"Tapi disebutkan oleh para ulama, jika meninggalkan shalat itu karena bandel, badung, padahal sudah mengerti shalat itu wajib tapi masih gak mau. Maka mengqodhonya itu fur, kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga," terangnya dengan tegas.
"Kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga. Tidak boleh disibukkan dengan sesuatu selain shalat, kecuali kebutuhan yang sangat khusus dan mendesak seperti makan dan minum, mencari nafkah dan sebagainya," papar Buya Yahya.
Load more