tvOnenews.com - Tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit umat muslim yang meninggalkan shalat wajib lima waktu karena berbagai macam alasan, salah satunya lupa.
Pasalnya masih banyak orang dengan shalat yang bolong-bolong dalam menjalankan shalat fardhu lima waktu.
Tak hanya itu, terkadang kondisi seseorang juga bisa menyebabkan lalainya mengerjakan shalat. Misalnya dalam kondisi macet di jalan, kecelakaan atau sakit parah.
Lantas apakah boleh kita mengganti shalat wajib yang dulu pernah kita tinggalkan?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengganti shalat wajib yang pernah ditinggalkan.
"Apakah saya boleh mengganti shalat wajib yang dulu pernah saya tinggalkan? Misalnya dalam shalat magrib, saya melakukan qodho shalat maghrib sebanyak dua sampai tiga kali," tanya salah satu jamaah pada Buya Yahya.
Pertama-tama Buya Yahya menjelaskan tentang kewajiban shalat lima waktu bagi umat muslim yang sudah akil baligh.
"Menqodho shalat. Kalau ada orang punya shalat yang ditinggalkan setelah akill baligh, maka diharuskan qodho. Adapun cara mengqodho itu tidak harus shalat isya di qodho waktu isya," terang Buya Yahya.
Buya menambahkan bahwa, umat muslim boleh mengqodho shalat fardhu yang pernah ditinggalkan di waktu yang fleksibel atau bebas.
"Utang shalat isya bisa Anda qodho waktu dzuhur. Bahkan bisa Anda qodho pagi siang malam bebas. Membayarnya bebas," imbuhnya.
Tidak ada aturan yang membahas kapan waktu yang tepat untuk mengqodho shalat wajib lima waktu.
"Jadi shalat magrib tidak harus dibayar magrib. Kemudian apakah jika saat shalat maghrib kemudian melakukan shalat qodho sebanyak 50x pun boleh," sambung pimpinan pondok pesantren tersebut.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah itu menambahkan jika Anda bisa memperkirakan waktu untuk mengqodho shalat fardhu.
"Hanya mungkin yang paling enak adalah Anda perkirakan, misalnya 3 bulan harus tuntas utang shalat. Jadi 3 bulan ini Anda bagi dengan lima waktu, utangnya Anda berapa Anda bagi. Atau setiap habis shalat, Anda shalat lagi," paparnya.
"Kalau misalnya, pernah meninggalkan shalat selama satu tahun, berarti mengqodhonya satu tahun. Jadi habis magrib, shalat magrib lagi. Habis isya, shalat isya lagi, berputar. Jadi ringan, tidak beban," ujarnya.
Hal ini sesuai pendapat para ulama yang membolehkan membayar utang shalat dengan cara dicicil semampunya.
"Itu disebutkan para ulama, mengqodho boleh dengan mencicil, bebas. Jika waktu meninggalkan shalat dulu adalah karena adanya udzur, misalnya belum mengerti atau tidak tahu. Atau tiba-tiba merasa tidak sah, karena tidak ngerti cara mandi besar, misalnya. Itu udzur, gak mengerti," tegas Buya Yahya.
Akan tetapi ada pengecualian terhadap orang-orang yang memang sudah mengerti kewajiban shalat, namun masih tetap lalai.
Beberapa ulama mengatakan dengan tegas bahwa shalat yang dulu pernah ditinggalkan harus diganti pada hari itu juga bila mampu.
"Tapi disebutkan oleh para ulama, jika meninggalkan shalat itu karena bandel, badung, padahal sudah mengerti shalat itu wajib tapi masih gak mau. Maka mengqodhonya itu fur, kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga," terangnya dengan tegas.
"Kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga. Tidak boleh disibukkan dengan sesuatu selain shalat, kecuali kebutuhan yang sangat khusus dan mendesak seperti makan dan minum, mencari nafkah dan sebagainya," papar Buya Yahya.
Buya Yahya berpesan bahwa sebaiknya segera Anda mengqodho shalat fardhu lima waktu yang pernah ditinggalkan.
"Karena itu berat, makanya paling tidak segera diqodho shalatnya. Itu saja. Jadi boleh Anda mengqodho, kapan saja, satu waktu shalat boleh. Berbagai macam waktu shalat boleh," pesan Buya Yahya.
Wallahu A'lam.
(udn)
Load more