Kuasa hukum terdahulu juga meyakini, bahwa kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu itu bukanlah kasus pembunuhan.
"Percakapan-percakapan atau bukti-bukti dari (isi) handphone yang dihadirkan dalam persidangan itu enggak pernah dibuka. Kita mintakan supaya dibuka, termasuk CCTV yang disinggung oleh para saksi dari anggota Polres Kota Cirebon," jelas kuasa hukum terdahulu.
"Dalam BAP itu pernah dilampirkan (riwayat chat atau percakapan), cuman tidak pernah dibuktikan percakapan-percakapan tersebut, baik dari telepon terpidana maupun dari korban, Vina," lanjutnya.
Kuasa hukum terdahulu juga ingin riwayat isi ponsel itu ditampilkan agar bisa melacak keberadaan mereka saat itu sebenarnya ada di mana.
"Dengan komunikasi itu bisa bisa dilacak bagaimana keberadaan mereka pada saat kejadian tersebut," ujarnya. (ism)
Load more