LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • Antara

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bersama Lima Orang Lainnya jadi Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kamis, 20 Januari 2022 - 02:23 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Kami akan mengumumkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Ia mengemukakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prihatin Rakor KPU Kabupaten Probolinggo Undang DJ, MUI: Pihak Berwenang Harus Tabayyun

Prihatin Rakor KPU Kabupaten Probolinggo Undang DJ, MUI: Pihak Berwenang Harus Tabayyun

MUI Probolinggo, menanggapi soal kegiatan rapat evaluasi yang digelar oleh KPU Probolinggo di Hotel Ketapang Indah Banyuwangi, pada Minggu (19/1) lalu.
Komisi X DPR Rapat Tertutup dengan Mendiktisaintek, Pimpinan DPR Minta Terbuka

Komisi X DPR Rapat Tertutup dengan Mendiktisaintek, Pimpinan DPR Minta Terbuka

Wakil Ketua Komisi X DPR Cucun Ahmad Syamsuridjal mendesak Komisi X DPR menggelar rapat secara terbuka dengan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Geger Mayat Wanita dalam Koper Ditemukan di Dekat Pembuangan Sampah Kendal, Ngawi

Geger Mayat Wanita dalam Koper Ditemukan di Dekat Pembuangan Sampah Kendal, Ngawi

Sebuah koper warna merah mencurigakan ditemukan warga dibuang di saluran air dekat pembuangan sampah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi
Pujian Setinggi Langit Pelatih Hi-Pass untuk Megawati Hangestri Usai Kena Comeback Red Sparks

Pujian Setinggi Langit Pelatih Hi-Pass untuk Megawati Hangestri Usai Kena Comeback Red Sparks

Megawati Hangestri tampil apik untuk memberikan kemenangan bagi Red Sparks setelah mengalahkan Hillstate, Rabu (22/1/2025). 
Resmi! Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Turnamen Mini di Sidoarjo, Welber Jardim dan Jens Raven Masuk

Resmi! Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Turnamen Mini di Sidoarjo, Welber Jardim dan Jens Raven Masuk

PSSI resmi merilis daftar 28 pemain Timnas Indonesia U-20, yang akan mengikuti turnamen Challenge Series pada 24-30 Januari 2025.
Minibus Wisata Bromo Terjun ke Sungai, Lima Wisatawan Asing Berhasil Dievakuasi

Minibus Wisata Bromo Terjun ke Sungai, Lima Wisatawan Asing Berhasil Dievakuasi

Sebuah minibus rombongan wisata Bromo terjun ke sungai, akibat terjadi ban pecah di Jalan Raya Sukapura, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Trending
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Selengkapnya
Viral