“Uji Publik ini bertujuan untuk mengecek lagi (aspek keterbacaan dan keterpakaian) apakah rancangan regulasi ini mampu menjawab kebutuhan yang ada. Misalnya para guru/Kiai yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan formal. Karena ada banyak Kiai yang memang pendidikannya nonformal tetapi beliau menguasai berbagai bidang keilmuan yang diajarkan di pendidikan formal”. Ungkap KH. Abd A’la, Anggota Majelis Masyayikh yang menaungi Divisi Santri Pendidik dan Tenaga Kependidikan Majelis Masyayikh.
"Dengan adanya rancangan regulasi rekognisi ini, diharapkan lulusan pesantren dapat diakui secara formal dan setara dengan lulusan lembaga pendidikan formal lainnya," lanjutnya.
Rancangan regulasi pendidik ini dihadirkan dengan harapan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses kesempatan lebih luas dalam dunia kerja dan pendidikan formal, sehingga menciptakan SDM yang unggul dan berdaya saing global, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Rancangan regulasi rekognisi pendidik pendidikan Pesantren ini menjadi kado istimewa bagi pesantren, sebagai simbol penghargaan terhadap sejarah panjang pendidikan Pesantren di Indonesia dan upaya untuk memperkuat identitas nasional melalui pendidikan.(chm)
Load more