LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
IPW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Ini Kronologinya
Sumber :
  • istimewa

IPW Desak Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60, Ini Kronologinya

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.

Jumat, 16 Agustus 2024 - 04:10 WIB

Jakarta, tvOneenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali membuka kasus dugaan korupsi pembelian pesawat MA60.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan pihaknya memiliki data sebanyak 15 unit pesawat tersebut diduga terendus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia menyebut kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah U$S46,5 juta belum terungkap selama sekitar 13 tahun.

"Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," kata Sugeng di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga :

Sugeng mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun.

Oleh karena itu, dia meminta Kejaksaan untuk serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.

"Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar," ucap dia.

"Apalagi ini uang negara kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp700 miliar," sambungnya.

Sugeng turut menuturkan kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.

Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara 

Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement atau SLA senilai US$200 juta.

Sugeng mengatakan harga per unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar US$11,2 juta, diduga digelembungkan dan/atau di-mark up menjadi US$14,3 juta per unit dengan skema pembelian yang semula B to B (business to business) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

"Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar US$46,5 juta dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," ungkap Sugeng.

Sugeng menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan mengingat kasus terjadi sangat lama. Diduga uang digunakan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara guna disamarkan.

Mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sugeng mengatakan PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp2,13 triliun atau US$232,443 juta.

Operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 disebut mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar di mana salah satu pesawat M60 jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan sejak 2011 patut diteruskan.

"Kami menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai US$46,5 juta tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Sugeng.(mhm/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bakrieland Mengambil Alih Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center Melalui Konversi Utang

Bakrieland Mengambil Alih Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center Melalui Konversi Utang

Bakrieland lewat anak usaha mengambil alih Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center (Aston Sidoarjo) lewat mekanisme konversi utang menjadi setoran modal.
1 Rajab 1446 H Tepat Pada Awal Tahun 2025, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Jangan Sampai Umat Islam Lakukan Ini

1 Rajab 1446 H Tepat Pada Awal Tahun 2025, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Jangan Sampai Umat Islam Lakukan Ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan setiap Muslim untuk tidak mengotori bulan Rajab, salah satu dari empat bulan suci Islam. Oleh karenanya jangan lakukan ini.
Tol Probowangi Segmen Gending Kraksaan Berlaku Gratis, untuk Pemudik Nataru

Tol Probowangi Segmen Gending Kraksaan Berlaku Gratis, untuk Pemudik Nataru

Selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Tol Probowangi Segmen Gending Kraksaan dibuka fungsional.
Bareskrim Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba saat Perayaan Tahun Baru 2025

Bareskrim Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba saat Perayaan Tahun Baru 2025

Bareskrim Polri memperingatkan akan mencabut izin tempat hiburan yang mengedarkan narkoba pada saat perayaan Tahun Baru 2025.
Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan: Kita Dukung Karena Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat

Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan: Kita Dukung Karena Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat

kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai dari sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
Jangan Lagi pakai Sajadah yang Lebar saat Shalat, Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi...

Jangan Lagi pakai Sajadah yang Lebar saat Shalat, Kata Buya Yahya dalam Islam Hukumnya Jadi...

Dalam praktiknya, Buya Yahya menyoroti untuk penggunaan sajadah saat shalat. Umumnya pakai sajadah diperlukan sebagai alas agar tetap bersih. Lalu ukuran besar
Trending
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Komentar Menohok Netizen Usai Fans Malaysia Sindir Timnas Indonesia yang Tersingkir di Piala AFF 2024, Katanya...

Kegagalan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024 jadi sorotan publik. Bahkan gagalnya anak buah Shin Tae-yong di Piala AFF 2024 disindir fans Malaysia.
Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Bukan Marselino Ferdinan Pemain Abroad Timnas Indonesia Terbaik di Piala AFF 2024, Justru Sosok yang Sering Dicaci Maki Ini Nilainya Jauh Lebih Baik

Marselino Ferdinan ternyata bukan pemain abroad dengan rating terbaik selama Piala AFF 2024, meski banyak suporter Timnas Indonesia menggantungkan harapan.
Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Walau Gagal Total di Piala AFF 2024, Ini 3 Alasan Shin Tae-yong Aman dari Pemecatan Pelatih Timnas Indonesia oleh PSSI

Shin Tae-yong tak akan dipecat oleh PSSI meski Timnas Indonesia tersingkir dari Piala AFF 2024 usai kalah dari Filipina di laga penentuan, karena alasan ini.
Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Tendang Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Netizen Soroti Menantu Cristian Gonzales yang Didepak Madura United

Madura United dikabarkan berpamitan dengan pemain Filipina, Christian Rontini-menantu legenda Timnas Indonesia Cristian Gonzales. Respons netizen jadu sorotan
Selengkapnya
Viral