Jakarta - Warsoni (42) warga Duren Sawit, Jakarta Timur, tega membunuh istrinya, Senti Susilowati (29) dengan cara membekap hidung dan mulut korban hingga mati lemas. Perbuatan keji itu Warsoni lakukan usai keduanya berhubungan badan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya ini terjadi di rumah kontrakan Warsoni di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI RT 9 RW 5, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, pada Rabu (19/1/2022) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Joko Adi Wibowo menjelaskan korban yang tinggal di Kendal, Jawa Tengah, sengaja datang ke Jakarta, Selasa (18/1/2022) untuk melepas rindu bertemu suaminya. Bersama putra mereka H (5) dan adik korban, Ahmad Irvan Sobirin, Senti datang ke Ibu Kota dengan kereta.
Warsoni lantas menjemput Senti, anak, serta adik iparnya di Stasiun Bekasi Barat. Mereka lalu menuju rumah kontrakan pelaku.
Di tempat ini, Irvan dan H tidur sekasur. Sementara Warsoni dan Senti tidur di kasur lain.
"Setelah anak korban (5 tahun) bersama saksi 1 tertidur pulas korban dan pelaku melepas rindu dan berhubungan badan," sebut Joko dalam keterangan tertulisnya.
Namun usai berhubungan badan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 02.15 WIB, korban tertidur pulas di sebelah pelaku.
"Saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban karena pernah mengutarakan niatnya yang menginginkan dicerai," ujar Kanit Reskrim.
Kemudian saat korban tertidur dengan posisi telentang, pelaku duduk di atas perut korban. Dengan kedua tangannya, Warsoni membekap mulut dan hidung korban selama kurang lebih 20 menit.
"Korban dari meronta hingga akhirnya lemas dan tidak bergerak sama sekali.
Setelah diyakini korban meninggal dunia pelaku tiduran di sebelah korban sampai dengan pagi hari," kata Joko.
Rabu pagi, Warsoni membawa H keluar dari kontrakannya dan mengajak putranya itu ke rumah kakaknya.
"Sekira jam 10.30 WIB pelaku mengajak anaknya ke tempat budenya dengan maksud dititipkan, sementara korban yg sudah meninggal dunia terbaring diselimuti kain sarung," tambah Joko. Sementara adik korban, masih tertidur pulas.
Pada pukul 13.00 WIB, Irvan mencoba membangunkan kakaknya. Namun saat itu korban sudah kaku. Menyadari Senti telah tak bernyawa, Irvan melapor ke pengurus lingkungan setempat yang meneruskannya ke polisi.
"Jam 16.00 WIB kondisi korban diperiksa oleh petugas puskesmas dan ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," ujarnya lagi.
Petugas lalu melacak keberadaan Warsoni dan menangkapnya.
"Dipimpin Kapolsek Duren Sawit melakukan olah TKP dan interogasi terhadap pelaku dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan," tambah dia.
Kini Warsoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dikenail pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Simon/act)
Load more