Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) menggeruduk kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (21/8/2024).
Penggerudukan ini dilatari oleh adanya kekecewaan terhadap BPOM yang memberikan izin usaha kepada perusahaan yang memproduksi obat dengan kandungan bahan kimia berbahaya.
Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Ali Hasan mengatakan aksi unjuk rasa itu meminta BPOM mencabut izin usaha dan menyegel PT IGH yang justru dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Ali Hasan mengatakan bahwa PT IGH merupakan perusahan penyedia jasa maklon untuk produk herbal yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018 lalu.
Namun, akhir-akhir ini PT IGH kerap menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya ada beberapa produknya ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dilarang / berbahaya.
Menurutnya, pada tanggal 21 Februari 2024, Bareskrim dan BPOM sendiri telah melakukan penggerebekan ke PT. IGH yang berlokasi di Jalan Raya Daan mogot, Tangerang Banten.
Obat mengandung Bahan Baku Obat Kuat Pria
Pada fakta penggerebekan ditemukan bahwa PT IGH melakukan pencampuran bahan kimia obat pada produk pangan atau minuman serbuk berperisa.
Selain itu dalam produk ini juga terdapat bahan baku white ginseng sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria atau dikenal dengan 'obat kuat' pria.
Bahkan, terkonfirmasi bahwa bahan baku tersebut didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari Port Klang Malaysia lewat Medan dan Kepulauan Riau.
Sementara, omset yang diperoleh per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan man Stamina BKO ini mencapai ratusan miliar.
"Hal ini dapat disimpulkan bahwa sudah banyak produk yang mengandung BKO yang diedarkan oleh PT IGH ke masyarakat," ujar Ali Hasan.
Ali menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh PT IGH terkait memproduksi obat tradisional maupun bahan pangan yang tidak memenuhi standar adalah perbuatan pidana yang harus disikapi secara serius oleh BPOM beserta aparat penegak hukum.
"Sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," beber dia.
Oleh karenanya, Ali Hasan mengatakan, kinerja Kepala BPOM harus dipertanyakan. Sebab masalah peredaran obat bahan pangan yang mengandung BPOM ini terjadi bertahun tahun tapi baru terungkap hari ini.
Hal itu juga menandakan bahwa BPOM tidak lihai dalam melakukan pengasawan mengujian Produk.
Ali menilai bahwa berkembangnya pasar dan persaingan usaha yang makin sulit membuat para perusahaan produksi obat bermain nakal.
"Ini membuat para penyedia jasa berusahan melakukan berbagai upaya untuk tetap eksis, kondisi inilah yang memaksa beberapa perusahan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan main," tutur Ali.
"Belakangan ramai bicarakan bahwa masih ada pegawai BPOM yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) serta meminta Suap Terhadap Perusahan senilai Rp 3,49 miliar. Fakta ini seakan mengkonfirmasi Bahwa Permainan Mafia ditubuh BPOM sudah semakin masif," ujarnya.
Atas beberapa hal, Ali merunut pada telaah masalah diatas, maka PP ISMAHI menuntut:
1. Cabut Izin Usaha dan Segel PT. IGH atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas para Direktur dan Komisaris serta pelaku distributor yang telah men supply Produk Man BKO termasuk EREXMORDan VITMEN.
3. BPOM tutup semua akses dan boikot semua produk PT. IGH yang sampai hari ini masih beredar.
4. Copot Kepala BPOM karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap setiap penyedia jasa Obat dan bahan pangan serta dinilai gagal dalam memberantas suap dan marak nya pungli yang ada ditubuh BPOM.
5. Usut tuntas oknum-oknum pegawai BPOM yang menerima suap dan pungli terhadap pt yang nakal seperti PT AOBI yang belakangan ramai.
6. Berantas mafia suap dan pungli ditubuh BPOM serta tangkap pegawai BPOM yang
nakal seperti Sukriadi Darma.
7. Mendukung ditangkapnya Sukriadi Darma dan Bongkar Tikus-Tikus kantor ditubuh BPOM.(rpi/lgn)
Load more